KEDAULATAN
Pengertian Kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah
atau daulat yang berarti kekuasaan ,dalam bahasa Yunani demos ( rakyat ),
kratos ( kekuasaan ), sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu suverenigty yang
berarti kekuasaan . Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
a.Kedaulatan dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1.Kedaulatan kedalam
2.Kedaulatan keluar
b. Macam-macam teori kedaulatan :
1.Teori kedaulatan
Tuhan
Menurut teori kedaultan Tuhan kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara hanya satu yaitu Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut
negara teokrasi .Teori ini dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino,teori
ini berkembang pada abad V sampai abad XV, dan negara yang menganut teori ini
adalah negara Ethopia, Belanda, dan Jepang
2. Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada negara itu
sendiri. Negara dipandang sebagai sumber segala kekuasaan . Teori ini
berkembang pada abad XV- XIX , tokoh teori ini adalah George Jellinek, Paul
Laband, Jean Bodin .
3. Kedaultan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara berada di tanga Raja dan
keturunannya. Teori ini berkemba ng di negara di Perancis, dan Rusia, teori di
kemukakan oleh Hegel dan Jean Bodin
4. Kedaulatan
Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
terletak pada hukum. Oleh karena itu , negara , pemerintah, pengadilan, dan rakyat
seluruhnya harus tunduk kepada hukum. Negara yang menganut teori ini antara
lain Swis, negara- negara eropa, dan Indonesia tokoh teori ini adalah Krabe,
Immanuel Kant, dan Kranenburg.
5.Kedaulatan Kakyat
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat. Oleh karena itu,
segala kebijakan pemerintah haraus berlandaskan kemauan rakyat. Hampir seluruh
negara di dunida termasuk Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Tokohnya
adalah Johon Locke, J.J. Rousseau,
Montesquieu dan Thomas Hubbes.Teori ini berkembang pada abad XVII- XIX sampai
sekarang.
Sifat- sifat Kedaulatan
1.Permanen
2.Asli
3.Bulat
4.Tidak terbatas
Banngsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat dan kedaultan
hukum dasar hukumnya adalah:
1.Pembukaaan UUD 1945 alenia IV
2. Pasal 1 ayat (2 ) UUD 1945
3. Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945
4.Pasal 27 ayat (1 )
UUD 1945
Lembaga- lembaga pelaksanan kedaulatan rakyat :
1.Legislatif (
MPR, DPR, DPD )
2.Ekskutif ( Presiden dan Wakil Presiden )
3.Yudikatif atau kekuasaan kehakiman ( MA, MK, KY )
Pasal- pasal yang mengatur tentang lembaga- lembaga
negaradalam UUD 1945
- BPK
PASAL 23C, 23F, 22G
- MPR PASAL 2
- DPR PASAL 19, 20, 20A, 21
- DPD PASAL 22C.1, 22D
- MA PASAL 24A
- KY PASAL 24B
- MK PASAL 24C