Friday, 14 August 2015

Penjelasan Mengenai Kedaulatan

KEDAULATAN


 
 Hasil gambar untuk KEDAULATAN
Pengertian Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulah atau daulat yang berarti kekuasaan ,dalam bahasa Yunani demos ( rakyat ), kratos ( kekuasaan ), sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu suverenigty yang berarti kekuasaan . Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

a.Kedaulatan dapat di bedakan menjadi dua yaitu:

1.Kedaulatan kedalam
2.Kedaulatan keluar


b. Macam-macam teori kedaulatan :

1.Teori kedaulatan  Tuhan
Menurut teori kedaultan Tuhan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara hanya satu yaitu Tuhan. Negara yang menganut paham ini disebut negara teokrasi .Teori ini dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino,teori ini berkembang pada abad V sampai abad XV, dan negara yang menganut teori ini adalah negara Ethopia, Belanda, dan Jepang
2. Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  dalam suatu negara berada pada negara itu sendiri. Negara dipandang sebagai sumber segala kekuasaan . Teori ini berkembang pada abad XV- XIX , tokoh teori ini adalah George Jellinek, Paul Laband, Jean Bodin .
3. Kedaultan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara  berada di tanga Raja dan keturunannya. Teori ini berkemba ng di negara di Perancis, dan Rusia, teori di kemukakan oleh Hegel dan Jean Bodin
4. Kedaulatan  Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum. Oleh karena itu , negara , pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk kepada hukum. Negara yang menganut teori ini antara lain Swis, negara- negara eropa, dan Indonesia tokoh teori ini adalah Krabe, Immanuel Kant, dan Kranenburg.
5.Kedaulatan Kakyat
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi  terletak di tangan rakyat. Oleh karena itu, segala kebijakan pemerintah haraus berlandaskan kemauan rakyat. Hampir seluruh negara di dunida termasuk Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Tokohnya adalah  Johon Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu dan Thomas Hubbes.Teori ini berkembang pada abad XVII- XIX sampai sekarang. 




Sifat- sifat Kedaulatan

1.Permanen
2.Asli
3.Bulat
4.Tidak terbatas

Banngsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat dan kedaultan hukum dasar hukumnya adalah:

1.Pembukaaan UUD 1945 alenia IV
2. Pasal 1 ayat (2 ) UUD 1945
3. Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945
4.Pasal 27  ayat (1 ) UUD 1945

 

 
Lembaga- lembaga pelaksanan kedaulatan rakyat :

1.Legislatif (  MPR, DPR, DPD )
2.Ekskutif ( Presiden dan Wakil Presiden )
3.Yudikatif atau kekuasaan kehakiman  ( MA, MK, KY )
Pasal- pasal yang mengatur tentang lembaga- lembaga negaradalam UUD 1945
  1. BPK PASAL 23C, 23F, 22G
  2.  MPR PASAL 2
  3.  DPR PASAL 19, 20, 20A, 21
  4.  DPD PASAL 22C.1, 22D
  5.  MA PASAL 24A
  6.  KY PASAL 24B
  7.  MK PASAL 24C


 

No comments:

Post a Comment